Gadai Masa Kini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud dengan Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan Usaha Pergadaian.
Menerima Gadai
Barang Elektronik & Smartphone
Kendaran Bermotor Mobil
Kendaran Bermotor Motor
Tas Branded
Jam Tangan Branded
Sepeda Branded
Mengapa Memilih Laksana Gadai
Bunga Rendah
Melayani Sepenuh Hati
Lokasi Kami Jelas
Siap Antar Jemput
Berizin Resmi OJK
Taksiran Harga Tinggi
Syarat Mudah
Jaminan 100% Kembali
Dana Langsung Cair
Jaminan Aman & Terjamin
Persyaratan Mudah
Kartu Identitas
Milik Pribadi
Barang yang digadaikan adalah milik pribadi bukan milik orang lain atau barang hasil dari kejahatan
Barang Jaminan
Data Barang
Semua data barang yang digadai harus di backup terlebih dahulu, kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan data
Pengajuan Gadai
Isikan form dibawah ini untuk mengajukan gadai atau Anda dapat menghubungi kami melalui Live Chat yang tersedia di smartphone Anda