Gadai Masa Kini

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud dengan Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan Usaha Pergadaian.

Menerima Gadai

Barang Elektronik & Smartphone

Kendaran Bermotor Mobil

Kendaran Bermotor Motor

Tas Branded

Jam Tangan Branded

Sepeda Branded

Mengapa Memilih Laksana Gadai

Bunga Rendah

Melayani Sepenuh Hati

Lokasi Kami Jelas

Siap Antar Jemput

Berizin Resmi OJK

Taksiran Harga Tinggi

Syarat Mudah

Jaminan 100% Kembali

Dana Langsung Cair

Jaminan Aman & Terjamin

Persyaratan Mudah

Peraturan Menggadaikan Barang di Laksana Gadai

Kartu Identitas

Membawa KTP Asli atau identitas lainnya (SIM/Pasport)

Milik Pribadi

Barang yang digadaikan adalah milik pribadi bukan milik orang lain atau barang hasil dari kejahatan

Barang Jaminan

Membawa barang jaminan beserta kelengkapannya

Data Barang

Semua data barang yang digadai harus di backup terlebih dahulu, kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan data

Partner Kami

Kami bekerjasama dengan instansi terkait keuangan

Pengajuan Gadai

Isikan form dibawah ini untuk mengajukan gadai atau Anda dapat menghubungi kami melalui Live Chat yang tersedia di smartphone Anda